SUMSEL

700 Pasutri Bakal Ramaikan Itsbat Nikah di Kabupaten Ogan Ilir, Segera Mendaftar

SIBERNAS.com, Ogan Ilir -Dinas Kependudukan dan Catatan Dipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI) akan gelar isbat nikah pada  November 2019 mendatang nantinya isbat nikah tersebut bakal di ramaikan oleh 700 pasang suami istri.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Dipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Akhmad Lutfi, Senin (27/5/2019).

Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Dipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Luthfi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti itsbat nikah silahkan daftar langsung ke kantor Disdukcapil OI paling lambat 28 Juni 2019 atau bagi masyarakat yang daerahnya jauh silahkan mendaftar melalui pemerintah Desa setempat atau kepada kepala desanya.

Pada gelaran Itsbat nikah yang kedua digelar pada Maret 2019 kemarin masih ada pendaftar yang belum di Itsbat nikah kan.

Untuk itu, bagi yang sudah mendaftar dan belum melakukan Itsbat nikah, silahkan lengkapi berkas yang sudah dimasukkan ke kantor dinas Dukcapil OI.

“Kepada masyarakat yang ingin mengikuti Itsbat nikah, silahkan daftar di kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten OI paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang,” ujar Lutfi dikutip dari sripoku.com (28/5)

Dari data yang berhasil dihimpun, pada tahap awal pelaksanaan Itsbat nikah tahun 2018 kemarin, Kabupaten OI sudah melaksanakan program itsbat nikah sebanyak 300 pasangan suami istri.

Sementara pendaftar sebanyak 900 pasangan, dengan demikian masih ada 600 pasang lagi yang belum dilaksanakan itsbat nikah.

Kemudian pada tahap kedua yakni pada Maret 2019 kemarin juga dilangsungkan program itsbat nikah terhadap 300 pasangan lagi dan sisanya 300 pasangan ditambah peserta yang baru daftar.

Pada program Itsbat nikah ini pihak Disdukcapil OI membantu, menjembatani dan bekerjasama dengan Kenmenag OI dan Pengadilan Agama Kayuagung menggelar program Itsbat nikah yang bertujuan agar pasangan suami istri yang sudah menikah dan belum terdaftar di kementrian agama, pengadilan agama dan juga belum memiliki buku nikah, dengan mengikuti program itsbat nikah ini akan mendapatkan buku nikah secara gratis.

Editor : Handoko Suprianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.