NASIONAL

Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua : Terimakasih Pak Hakim

Ibunda Yosua : Putri Itu Wanita Iblis Pemicu Kasus Pembunuhan Ini

Sibernas.com, Jakarta, —Penantian panjang keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terjawab.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo (FS) divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya mengatakan, FS dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam amar putusannya pula, FS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

” FS juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” bebernya seperti dikutip dari cnnindonesia.com

Lihat Juga :  Gibran dan Bobby Dikabarkan Terima Penghargaan " Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha " Oleh Presiden Joko Widodo

Sementara itu, Ibunda Yosua (Brigadir J) Rosti Simanjuntak, menumpahkan rasa kecewanya dan memaki istri FS, Putri Candrawathi, karena dinilai menjadi biang kerok dalam kasus pembunuhan anaknya.

“Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis,” kata Rosti seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua,” sambungnya.

Menanggapi vonis mati yang diterima FS, Rosti mengatakan vonis yang dijatuhi hakim terhadapnya telah sesuai dengan harapannya dan keluarga.

Lihat Juga :  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin!

“Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim,” ungkap Rosti.

Untuk diketahui, pasca putusan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Persidangan diskors dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis bagi Putri Candrawathi.

Editor : Jemmy Saputera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.