Kapal Mengakut Pakaian Bekas Asal Malaysia Berhasil di Tangkap

SIBERNAS.com, Ambon – Kapal berbendera Timor Leste ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku. Kapal ini ditangkap karena mengangkut 1.562 bal pakaian bekas asal Malaysia, di perairan Kepulauan Aru, Maluku
Penangkapan itu merupakan bagian dari 50 penindakan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku sepanjang 2018.
“Dari penindakan ada 1.562 bal pakaian bekas dari Timur Leste dan kapalnya kita tahan di dermaga,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Finari Manan saat mengelar jumpa pers Rabu (16/01/2019)
Seperti dilansir dari detik.com,(16/1), Finari menambahkan selain menahan kapal 10 anak buah kapal dan nakhoda juga ditahan. Barang bukti 1.562 bal pakaian bekas tersebut juga diamankan pihak Bea Cukai.
“Selain kapal dan 1.562 bal pakaian bekas diamankan digudang, ada 11 orang termasuk nakhoda” ujar Finari
Sebagai informasi, 1.562 bal pakaian bekas asal Malaysia itu diperkirakan bernilai Rp 5 miliar.