Uncategorized

KPK Harap Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Mampu Buktikan Kinerjanya

SIBERNAS.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hanya berharap, tim gabungan yang mengusut kasus penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan bisa membuktikan kinerjanya.

“Tinggal nanti membuktikan apakah tim yang dibentuk akan menghasilkan sesuatu yang signifikan, yaitu ditemukannya pelaku penyerangan,” ujar Febri kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Febri mengakui ada sejumlah perdebatan yang muncul di publik sejak Komnas HAM menyampaikan rekomendasi pembentukan tim gabungan ini. Namun, terlepas dari perdebatan yang ada, pembuktian kinerja tim gabungan merupakan hal yang diperhatikan KPK.

“Bagi KPK, hal inilah yang paling diperhatikan, khususnya menemukan pelaku penyerangan. Karena itulah, Pimpinan KPK juga menugaskan sejumlah pegawai dari berbagai unit terkait di KPK untuk bergabung di tim tersebut,” kata dia.

Penyerang Novel masih belum ditemukan sekitar 600 hari lebih sejak penyerangan terjadi. Sehingga, Febri menegaskan, upaya pengungkapan harus ditingkatkan dan dilakukan secara konsisten.

“Menemukan penyerang Novel Baswedan yang sudah lebih dari 600 hari tersebut tentu saja kami berharap pengungkapan dan berbagai upaya terus dilakukan,” ungkapnya.

Lihat Juga :  KPK Tetapkan Eks Dirut BUMD Sumsel Sarimuda Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Apalagi tim gabungan terdiri dari beragam unsur yang luas, baik dari Polri, KPK dan tim pakar. Oleh karena itu diharapkan tim ini bisa memperkuat upaya penuntasan kasus Novel.

Febri memastikan pimpinan sudah menugas sejumlah pegawai KPK di tim tersebut. Mereka yang bergabung berasal dari tiga unsur, yaitu penyidik, penyelidik dan pengawas internal KPK.

“Penugasan mereka akan dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan KPK. Dan nanti tentu akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri,” kata dia. Di sisi lain, Febri berharap nantinya tim gabungan bisa melaporkan perkembangan penanganan kasus Novel ke publik secara berkala.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, dan kepolisian.

Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Lihat Juga :  KPK Tetapkan Eks Dirut BUMD Sumsel Sarimuda Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019. Pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Seperti dilansir  dari kompas.com,(12/1), penyiraman air keras terhadap Novel Pada 11 April 2017, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut. Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya.

Ia terus menanti penuntasan kasusnya. Sebab, hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap siapa dalang penyerangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us