PALEMBANG

Berlaku Januari 2019, Urus e-KTP dan KK ke UPTD

SIBERNAS.com, PalembangĀ  – Jika selama ini membuat akta kelahiran, Kartu Keluarga hingga Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) harus ke kantor Disdukcapil atau kantor Camat terlebih dahulu, mulai Januari tahun 2019, mendatang tak perlu lagi.

“Cukup datang ke UPTD terdekat saja, karena nanti UPTD itulah yang melakukan pemrosesan untuk administrasi kependudukan seperti e-ktp, KK dan akta kelahiran,” kata Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi di ruang kerjanya, Selasa (11/12).

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, lanjut dia, juga sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumsel. Saat ini untuk mendukung terwujudnya UPTD tersebut, Dinas Disdukcapil Palembang menyiapkan Perwali sebagai dasar hukum pelaksanaan nantinya.

Lihat Juga :  Rumah Pribadi Lebih Nyaman, Pj Walikota Palembang Tak Tempati Rumah Dinas

“Tahun 2019 sudah kita bentuk dan mulai beroperasi, ” katanya. Dilansir dariĀ palembang.tribunnews.com,(12/12/2018).

Edwin menjelaskan, dari 18 Kecamatan akan dibentuk 9 UPTD Disdukcapil. Dimana untuk Kecamatan yang jaraknya masih berdekatan akan digabung UPTDnya. “Untuk tahap pertama ini kita bentuk 9 UPTD, ” kata dia.

Menurut dia, kewenangan UPTD bisa membuat KK hingga pengurusan KTP. Sehingga memudahkan warga untuk tidak perlu jauh jauh datang ke Disdukcapil. “Warga mengurus KTP akte cukup di UPTD, ” kata dia. Pihaknya juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana di kecamatan untuk persiapan terbentuknya UPTD.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us