Mama Muda Ini Nyabu dan Sewakan Rumah untuk Pesta Narkoba

SIBERNAS.com, Palembang – Ria Putri Jayanti (30) seorang ibu rumah tangga di Kota Palembang ditangkap karena diduga memiliki dan menggunakan narkona jenis sabu. Bahkan, Mama muda (Mamud) satu ini juga menyewakan rumahnya untuk dijadikan tempat pesta sabu.
Mamud yang diselidiki telah menggunakan sabu sejak 2009 ini warga Jalan Ali Gatmir, lorong Masawa Darat, Kelurahan 13 Ilir Palembang. Mamud ini ditangkap bersama kedua temannya Yogi (25) dan Eko(31) dan digelandang ke Mapolsek Ilir Timur I, lataran tengah berpesta sabu.
Usaha haram yang dijalankan Mama Muda ini cukup komplit. Tidak hanya menyewakan tempat untuk menggunakan sabu, namun juga menjual alat penghisap. Untuk sewa ruangan yakni di lantai dua dengan harga Rp20 ribu.
“Suami tidak tahu kalau saya suka menyewakan tempat untuk mengkonsumsi sabu,” ujar Ria tertunduk lesu usai ditangkap jajaran Kepolisian Polsek IT 1, Palembang, Selasa (4/12/18).
seperti dilansir dari globalplanet.news,(5/12/2018),Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmad melalui Waka Polsek Iptu Malina mengungkapkan, selain para pemakai, juga ditemukan barang bukti yakni 1 alat hisap, 1 buah pirek dengan sisa sabu, korek gas, plastik klip bekas pakai sabu, jarum dan pipet.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba maka langsung kita lakukan penyelidikan. Ternyata benar sehingga langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.