SUMSEL

Sandera Korbannya, Perampok ini Kuras Rp400 Juta dan 40 Suku Emas

SIBERNAS.com, MUBA –  Komplotan perampok yang beraksi di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada pukul 02.00 WIB, Minggu (28/10/2018) lalu, berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Sungai Lilin.

Kelima perampok yakni Salasun Tamamu (34), Narto (31), Sutonik (33), Sarwono (35), dan Sugeng Purwanto (34), kelimanya warga Kecamatan Sungai Lilin, diringkus di tempat dan waktu terpisah. Dimana tiga pelaku diberikan tindakan tegas dengan satu tembakan di bagian kaki.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, sebelum melakukan perampokan kelima pelaku terlebih dahulu berkumpul di sekitar rumah korban Sujito. Setelah siap, kelimanya yang sudah berbagi peran mendobrak rumah korban dengan menggunakan kayu.

“Perannya berbeda-beda, Salasun sebagai otak pelaku atau yang merencanakan perampokan, Narto berperan sebagai penjaga di luar rumah, sedangkan Sutonik, Sarwono dan Sugeng sebagai eksekutor karena masuk kedalam rumah,” ujar Andes saat gelar pres realese, di Mapolres Muba, Selasa (27/11/2018).

Usai masuk ke rumah, para pelaku langsung mengikat korban menggunakan tali dan melepaskan tembakan sebanyak satu kali untuk menakuti korban. Dimana dalam aksi tersebut para pelaku berhasil membawa uang korban senilai Rp400 juta dan 40 suku emas atau 268 gram .

Lihat Juga :  Telan Dana Rp 500 Juta, Patung Bung Karno di Banyuasin Sumsel Dicibir Warga Karena Tak Sesuai Rupa...!

“Setelah dirampok korban langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin. Dari laporan itulah dilakukan penyelidikan,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil diringkus pelaku Salasun di Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin.

“Dari keterangan pelaku ini, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Narto pada Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Keluang Bentayan Kabupaten Banyuasin,” terang Andes.

Lebih lanjut mantan Kapolres Prabumulih ini mengatakan, pengembangan terus berlanjut, dimana kesesokan harinya yakni pada Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil diringkus pelaku ketiga yakni Sutonik di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.

“Dihari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku Sugeng Purwanto menyerahkan diri ke Polsek sungai Lilin,” terang dia.

Terakhir, pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 17.30 WIB dibantu anggota Polsek Sungai Bahar Jambi, berhasil diringkus pelaku Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

“Tiga pelaku (Salasun Tamamu, Narto, dan Sarwono) terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tegas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku, diantaranya satu unit motor yang digunakan saat beraksi, saru pasang sepatu milik korban yang diambil oleh pelaku, saru pasang sandal, dan uang tunai Rp20 juta dari kediaman pelaku Sugeng Purwanto. Dilansir dari globalplanet.news,(28/11/2018).

Lihat Juga :  Buka Porprov XIV, Herman Deru Puji Perjuangan KONI Sumsel Naikkan Peringkat Nasional

“Untuk emas dijual kemana itu masih dalam pemeriksaan kita termasuk senjata api yang digunakan. Kelima pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Andes.

Sementara, pelaku Salasun Tamamu, mengatakan, dirinya merencanakan aksi peranpokan selama empat hari dengan setiap orang memilikibtugas masung-masing. “Saya kenal dengan korban, karena tetangga,” ucap dia.

Usai merampok, sambung Salasun, setiap orang mendapatkan bagian Rp70 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya. “Kita masuk dengan mendobrak pintu dan pakai senjata api, uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya kerjanya menyadap karet,” kata dia.

Disinggung mengenai penggunaan senjata api, Salasun menuturkan, senjata tersebut milik pelaku Sarwono. “Saya tidak tahu dia (Sarwono) dapat senjata dari mana, dia yang gunakan. Dia juga masuk ke dalam rumah dan menemukan uang korban di dalam lemari sebanyak Rp400 juta dan emas,” beber dia.

Sedangkan pelaku Narto, mengaku, bahwa dirinya diajak oleh pelaku Sarwono untuk merampok. “Saya cuman diajak, ikut saja. Ini baru pertama kali saya lakukan,” tandas dia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us