Modus Bacakan Mantra Tolak Musibah, Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang

SIBRENAS.com, Palembang – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/11/2018).
Ketiganya yakni dua pria atas nama Huang Shunpo (41) dan Zheng Si Lin alias Fu (24) dan satu perempuan bernama Alice Tan (27).
Selain mengamankan tiga WNA RRC, petugas Jatanras mengamankan dua perempuan warga keturunan yakni Thijia Djuk Fung alias Asin (55) yang tercatat warga Bekasi Barat dan Ng Lie Sian alias Angela alias Ana (48) yang tercatat warga Jakarta Utara.
Kelimanya diamankan petugas Jatanras Polda Sumsel, lantaran melakukan aksi penipuan atau hipnotis terhadap warga Palembang yakni Yuli Franky alias Tan Sui Cin (68).
Kelima pelaku menipu korban dengan modus hipnotis yang membacakan mantra tolak musibah yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 400 juta.
Diketahui lima pelaku yang diamankan merupakan sindikat penipuan antar propinsi. Dalam aksinya di sejumlah wilayah Indonesia, Tiga WNA asal RRC ini menggunakan identitas e-KTP palsu.
“Saya cuma dapat uang dua juta. Setahu saya sisa uangnya disetorkan ke Mister Hong yang ada di Hongkong. Untuk lainnya saya tidak tahu,” ujar Thijia Djuk Fung alias Asin dan Ng Lie Sian alias Angela alias Ana (48), ketika dirilis Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel.
Ditanyai sudah berapa kali melancarkan aksinya di wilayah Indonesia, tersangka Thijia Djuk Fung alias Asin dan tersangka Ng Lie Sian alias Angela alias Ana, memilih bungkam yang enggan menjelaskan modus dalam aksinya.
Sementara tiga WNA asal RRC hanya tertunduk dan berusaha menutupi muka. Ketiganya tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, kelima tersangka melakukan penipuan terhadap korban pada Kamis (18/10). Ketika itu tersangka menemui korbannya yang sedang menjaga toko obat tradisional di Pasar Buah kawasan 15 Ilir Kecamatan IT II Palembang 18.
Berawal tersangka Alice Tan berpura-pura menanyakan tanaman obat daun gajah untuk menyembuhkan segala macam penyakit.
Namun tidak ada dan pelaku meminta untuk ditemani mencari obat daun gajah. Pelaku sudah menyusun rencana untuk menemui tersangka Thijia Djuk Fung alias Asin yang menjual daun gajah.
Kemudian kedua pelaku memperdayai dan menyebut korban sedang memiliki masalah keluarga dan akan terkena musibah.
Korban pun merasa terhipnotis dan percaya yang kemudian dibawa untuk menemui tersangka Huang Shunpo.
Korban yang bertatapan dengan tersangka Huang Shunpo, ditakuti akan terkena musibah besar. Korban pun diminta untuk mengajak pelaku ke rumah korban.
Sesampai di rumah korban di kawasan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, pelaku meminta untuk disiapkan ruangan untuk dibacakan mantra menolak musibah.
Korban merasa terhipnotis dan percaya dengan trik pelaku yang telah mempersiapkan perlengkapan untuk membacakan mantra yakni botol berisi air, garam, kantong plastik warna hitam, koran bekas, tisu, yang dimasukan dalam tas warna oranye
Merasa korban sudah terhipnotis dan percaya, pelaku mengambil uang tunai yang ada di dalam rumah sebesar Rp 120 juta dan sejumlah perhiasan emas yang total keseluruhannya mencapai Rp 400 juta. Kemudian pelaku kabur meninggalkan rumah korban.
Seperti dilansir dari tribunnews.com,(23/11/2018). Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, kelima tersangka ditangkap disalah satu hotel Kota Kalianda Lampung.
Sebelumnya tersangka ini selalu berpindah-pindah, mulai dari Asahan Medan, Riau, Lampung, dan berkeliling wilayah Sumsel.
“Kelima tersangka yang merupakan sindikat ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Memang tiga WNA RRC ini tidak bisa berbahasa Indonesia dan diketahui ketiganya memggunakan KTP palsu,” ujar Zulkarnain.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, untuk perkembangan penyidikan masih dilakukan petugas. Dikarenakan keterangan para tersangka masih berbelit-belit. Bahkan ada satu WNA yang tidak ditahan, karena tidak ada bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Pastinya perbuatan kelompok tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP, pasal 263 Jo pasal 55 dan 56 KUHP yang ancamannya kurungan penjara selama lima tahun,” ujar Zulkarnain.