PALEMBANG

Penimbunan Rawa Yang Membabi Buta Penyebab Serius Parahnya Banjir Di Palembang

SIBERNAS.com, Palembang – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hairul Sobri mengungkapkan, banyaknya penimbunan rawa untuk kepentingan properti atau kepentingan bisnis, merupakan penyebab serius yang mengakibatkan parahnya banjir di kota Palembang.

Dikatakan Hairul Sobri, pihak-pihak tertentu  secara leluasa, bahkan membabi-buta  telah menimbun rawa yang awalnya sebagai tempat resapan air.

Adanya keleluasaan tersebut merupakan bentuk-bentuk kebijakan yang bertentangan dengan lingkungan dan tidak mengacu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga dampak bencana ekologis seperti banjir akan terus terjadi.

Pernyataan WALHI Sumsel tersebut berkaitan dengan terjadinya banjir yang mengepung kota Palembang, Selasa, 13 November 2018 lalu, yang nyaris melumpuhkan trasportasi dalam kota dan mengganggu aktivitas warga saat itu.

Hampir seluruh warga Kota Palembang saat ini sedang resah dengan bencana banjir yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Palembang.

Bukan hanya mengganggu kenyamanan aktivitas saja tetapi banjir juga telah menyebabkan kerugian ekonomi dan pendidikan.

Sebagaimana diketahui, beberapa sekolah pun diliburkan karena beberapa sekolah ikut terendam. Hujan deras yang turun dari Senin (12/11) malam sampai pagi hari ini mengakibatkan banjir setinggi 1 meter di beberapa wilayah dan jalan protokol, seperti di Jalan R. Sukamto (Hotel Al-Furqon sampai PTC Mall) kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintasi jalan ini terlihat mogok.

Lihat Juga :  Gempita Desak Gubernur Sumsel Hentikan Aktivitas Tambang Yang Merusak Hutan di Kabupaten Muratara dan Muba

Banjir yang terjadi di wilayah Kota Palembang bukan hanya satu kali ini saja terjadi. Permasalahan banjir yang melanda sejumlah kawasan permukiman penduduk dan ruas jalan protokol sudah sering terjadi.

Setelah turun hujan lebat atau lebih dari dua jam bisa dipastikan langsung terjadi banjir, hal ini semakin parah dan memerlukan penanganan serius.

Hairul Sobri mengemukakan pihaknya mencatat titik rawan banjir berada di sekitar kolam retensi (tempat penampungan air sementara) dan di wilayah-wilayah sekitar timbunan yang dulunya rawa.

Palembang sendiri memiliki luas 35.855 Ha yang mayoritasnya topologi Provinsi ini adalah daerah rawa. Namun saat ini hanya menyisakan 2.372 Ha luasan rawa di Kota Palembang .

Selain itu tidak efektifnya keberadaan drainase termasuk kolam retensi akibat kebijakan pemerintah yang lamban menyelesaikan permasalahan banjir di kota Palembang yang telah 11 kali menerima penghargaan Adipura, sungguh ironi.

Akibatnya hampir seluruh warga dirugikan akibat bencana ekologis yang terjadi (akumulasi dampak kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan hidup). Palembang seharusnya ada 77 kolam retensi di Kota Palembang untuk badan tampungan air, sekarang hanya ada 26 kolam retensi yang tersisa.

Lihat Juga :  Dianiaya karena Dituduh Mengintip Wanita Mandi, Remanja di Palembang Lapor Polisi

Hal ini, kata Direktur WALHI Sumsel,  menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Pelanggaran Tata Ruang merupakan dampak utama banjir.

Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi faktor penyebab banjir ketika Palembang diguyur hujan karena terganggunya sistem distribusi air.

Di dalam Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota.

Saat ini, RTH di Kota Palembang sendiri hanya 3.645 Ha saja dari kewajiban yang seharusnya 10.756 Ha. Jika pemerintah berorientasi pada solusi penyelesaian permasalahan banjir yang terjadi, maka diperlukan perhatian lebih kepada faktor penyebab secara komprehensif.

“Aspek-aspek lingkungan perkotaan seperti perluasan RTH, memulihkan serta menjaga area rawa yang tersisa, memperbaiki sistem drainase dan memastikan fungsi kolam retensi berjalan dengan baik.

Serta dengan tegas pemerintah harus memastikan tidak ada lagi proses pembangunan dilakukan tanpa ada KLHS dan AMDAL (dokumen lingkungan hidup). Karena kita ketahui bersama proses dokumen lingkungan hidup terkadang hanya bersifat formalitas semata” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us