PALEMBANG

Kontroversi Bakal Berdirinya Patung Dewi Laut Di Gandus

SIBERNAS.com Palembang –  Konflik isu pembangunan rumah ibadah baru-baru ini terjadi di daerah Gandus, juga salah satu kesalahan mekanisme dan prosedural izin. Oleh karena itu, pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi Tim Pertimbangan Pendirian Tempat Ibadah (P2TI), di Hotel Wyndham, Kamis (15/11/2018).

Walikota Palembang, H. Harnojoyo diwakili oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H. Riza Fahlevi, MA mengatakan

Agar masyarakat dapat ikut mensosialisasikan proses pendirian rumah ibadah, agama apapun, sekte apapun boleh mendirikan rumah ibadah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Kabag kesra sedang menyampaikan sambutan mewakili walikota palembang

“Tidak terjadi konflik lagi. Tidak boleh lagi mendirikan rumah ibadah hanya atas izin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atau camat saja. Ini sudah tidak boleh lagi. Syaratnya harus tandatangan pemerintah kota palembang,” katanya.

Jumlah rumah ibadah, masjid dan Mushola 1901, bertambah setiap tahunnya, yang merupakan potensi besar bagi kita umat Islam maupun non Islam agar mampu menjalin tali silahturahmi antar kita.

Hadir menjadi 320 peserta perwakilan kecamatan dan kelurahan, pengurus masjid, tokoh agama, perguruan tinggi.

“Administrasi yang kurang pas. Seperti kasus di Gandus, kesalahan prosedur administrasi, harapannya ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara Syariah kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Ahmad Nizam, M. SI mengatakan untuk perbandingan tempat Ibadah Indonesia ada kenaikan untuk Agama dari Tahun 1977 dan 2004 mengalami kenaikan hingga 238,35%.

“Dengan adanya surat keputusan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri memposisikan seluruh agama di Indonesia di berlakukan sama, tidak ada perbedaan,” katanya

Ketua pelaksana Arifin, S.H mengatakan tujuannya untuk meningkatkan Sosialisasi memberikan pemahaman masyarakat terkait Pendirian tempat ibadah menuju Palembang Emas Darussalam, mengerti dan menjaga toleransi terhadap umat beragama.

Surat protes warga Gandus terhadap rencana pembangunan patung Dewi Laut

Klenteng Seng Kang Bio yang terletak di Jalan Lettu Kadir No 8 Rt 07 RW 02 Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Terlebih lagi, banyaknya protes yang dilayangkan warga sekitar atas rencana pembangunan patung Dewi Laut atau Dewi Mazu.

Berdasarkan info yang dihimpun As SAJIDIN , Dewi Mazu menurut kepercayaan orang Mandarin atau Ma Cho (Hock Kian) adalah salah satu dewi yang dikenal sebagai sosok penolong, pelindung (terutama bagi pelaut dan nelayan), serta sangat berbudi luhur.

Legenda Ma Zu  atau Bunda Pelindung, ini berasal dari masa awal Dinasti Song (960-1279 M) di Tiongkok kuno 1047 tahun lalu yang merupakan keturunan mantan Gubernur Provinsi Fu Zian.

Dewi Mazu memiliki nama kecil Mo Niang (Mo artinya diam; Niang artinya perempuan), yang di bahasakan sebagai Perempuan Pendiam.

Semasa hidupnya, ia selalu membaktikan diri untuk membantu sesama, khususnya bagi mereka yang hidup dan tinggal di perairan.

Dewi Mazu juga, tidak pernah menikah dan  menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam bidang agama dan kepercayaan. Ia berkembang menjadi remaja yang sangat cerdas, kritis dan suka menolong. Ia pun menjadi sangat dihormati penduduk Mei Zhou dan sekitarnya.

Ketika As SAJIDIN menyambangi Klenteng Seng Kang Bio, Rabu, 31 Oktober 2018,  tidak ada seorangpun yang bisa dimintai keterangan terkait isu pembangunan Patung Dewi Laut di Kecamatan Gandus tersebut. Hanya saja menurut Mulyadi, atau Lee Tjun Meing salah seorang jamaah Klenteng mengatakan,

Lihat Juga :  Ini Rate Biaya Umrah, di Bawah itu Waspada Penipuan

jika pembangunan patung Dewi Laut tersebut saat ini belum lah final. Karena masih harus menunggu beberapa syarat pembangunan yang diatur dalam kesepatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“ Nah mengenai, kapan pembangunannya dan isu polemik yang berkembang di masyarakat saya tidak punya kewenangan untuk bicara hal itu. Cuma berdasarkan info yang ada, memang izin pembangunannya pun sudah memenuhi syarat.

Bahkan katanya dari pihak terkait, seperti Lurah dan Camat pun sudah setuju. Saya sendiri tidak mengetahui pastinya,” ujarnya.

Sebagai umat beragama, sambungnya, tentu negara sudah mengatur kebebasan beribadah.  Dan memiliki aturan-aturan yang berlaku dalam rancangan pembangunan rumah ibadah. Lalu dimana salahnya, jika pihak Klenteng ingin merenovasi bagian rumah ibadah dan mempercantiknya.

Sementara itu, Eko warga RT 07 Kelurahan Gandus, turut menyesalkan keluarnya surat izin pembangunan dari beberapa pihak mewakili Pemerintah Kota Palembang. Yang dalam hal ini ikut ditandatangani oleh Kelurahan dan Kecamatan Gandus.

“ Suaro aku ini mewakili warga Gandus yang menolak keras pembangunan patung tersebut.  Kami jingok dewek,  surat yang dilayangke pihak Klenteng untuk Kantor Urusan Agama (KUA) dilengkapi dengan keterangan Lurah dan Camat. Artinyo kan Walikota Palembang kecolongan atau tutup mato atas kejadian ini .

Oleh sebab itu, kami warga Gandus berharap Walikota Palembang angkat bicara. Bahkan video  kami rapat di rumah Ustadz Ridwan  waktu itu jugo ado di youtube ini linknya  https://youtu.be/OBRb7wXcs_I. Video ini adalah bukti kalau kami sangat kecewa dengan peristiwa ini ” Eko menerangkan.

Menindaklanjuti hal itu, Ustadz Aswan  tokoh masyarakat di Kelurahan Gandus yang dibincangi AsSajidin menyebut bahwa, isu pembangunan patung Dewi Mazu ini sudah terjadi sejak lama. Hanya saja, memang belakangan ini ada beberapa pihak termasuk warga sekitar yang tertipu untuk turut menyetujui rencana pembangunan tersebut.

“ Yang kami terima Salinannya waktu itu adalah, renovasi pembangunan klenteng, bukan pembangunan patung Dewi Mazu yang di isu kan saat ini. Sebenarnya, pembangunan Klenteng Seng Kang Bio ini pun sejak dibangunnya Januari 2015 lalu sudah menipu warga.

Sebab, masyarakat yang mengetahui pembangunan ini tidak bisa melihat aktifitas pembangunan di dalamnnya. Tahu-tahu Klenteng sudah terbangun. Karena sebelum itu, lokasi Klenteng adalah tempat bongkar muat pasir,” terangnya.

Diakui Ustadz Aswan, Dirinya dan masyarakat yang terdiri dari tiga Rukun Tetangga (RT) sebelum ini diminta untuk menyerahkan fotokopy Kartu Keluarga (KK) guna mendapat santunan sejumlah sembako dan uang sebesar Rp 50 ribu. Dan dari situlah awal munculnya rencana pembangunan patung tersebut.

“ Biasanya pihak Klenteng memang sering, bagi-bagi sedekah seperti itu. Jadi masyarakat pun tidak curiga. Hanya saja, kami terkejut, ketika ada rencana pembangunan patung yang konon katanya setinggi 15 meter . Oleh sebab itu kami menolak keras rencana tersebut, ” ucapnya.

Bagi masyarakat Gandus, kata Ustadz Ridwan. Pembangunan patung ini adalah sebuah kesalahan, mengingat mayoritas penduduk di kecamatan Gandus adalah pemeluk agama Islam. Akan tetapi, jika pembangunannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dan telah disetujui oleh Forum Kerukunanan Umat Beragama (FKUB) Kota Palembang ini juga yang   disayangkan.

Lihat Juga :  Dianiaya karena Dituduh Mengintip Wanita Mandi, Remanja di Palembang Lapor Polisi

Masalahnya sekarang, semua syarat yang dibutuhkan dalam pembangunan patung tersebut semuanya sudah hampir terpenuhi. Mulai dari kartu keluarga, keterangan RT dan sebagainya mereka sudah punya. Hanya saja, sekarang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandus belum mengeluarkan izin. Ini yang sekarang kita perjuangakan.

“ jujur ya, bicara mengenai manfaat pembangunan rumah ibadah, setahu saya harus memenuhi unsur setidaknya ada kurang lebih 40  KK sebagai syarat berdirinya rumah ibadah. Nah, setahu saya, di Kecamatan Gandus ini tidak lebih dari  15 KK penganut agama yang menggunakan fasilitas ibadah di Klenteg itu. Artinya, secara jelas pihak-pihak terkait yang telah mengeluarkan izin pembangunan ini sangat gegabah,” tutupnya.

Menanggapi rencana pembangunan patung Dewi Laut atau Dewi Mazu di Klenteng Seng Kang Bio yang terletak di Jalan Lettu Kadir No. 8 Rt 07 RW 02 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang melalui Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. Risani saat ditemui wartawan As SAJIDIN di kantornya mengungkapkan bahwa Kantor Kementerian Agama [Kemanag] Kota Palembang telah menerima surat  pengajuan rekomendasi terkait rencana pembangunan tersebut.

“Mekanisme untuk mengeluarkan rekomendasi itukan harus mulai dari bawah, yaitu RT, Lurah, Camat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lalu ke Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, selanjutnya baru disampaikan rekomendasi tersebut ke walikota. Saat ini, kami memang telah menerima surat pengajuan rekomendasi,”ucap Risani.

Menurut H. Risani, menindaklanjuti surat tersebut saat ini Kemenag Palembang sudah menurunkan tim untuk melakukan penelitian terkait rencana pembangunan tempat ibadah dan patung Dewi Laut di Kelurahan Gandus .

“Tim kita, sekarang sedang melakukan proses pengecekan dan penelitian ke lokasi yang berada di Kelurahan Gandus. Untuk mengetahui apakah sudah memenuhi persyaratan, aturan dan prosedur pendirian rumah ibadah,”jelasnya lebih lanjut.

“Jadi, sampai hari ini Kemenag Kota Palembang belum mengeluarkan rekomendasi untuk dilanjutkan ke Walikota Palembang,”tegasnya.

Risani juga menyampaikan dia juga sudah menerima beberapa surat penolakan terkait rencana pembangunan tempat ibadah dan patung Dewi Laut di Kelurahan Gandus tersebut.

Berhala-berhala

Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan (MUI Sumsel) KH. Ayik Farid menyatakan dengan tegas rencana pembangunan tersebut.

“Perlu diketahui bahwasannya, sejarah lahirnya Islam itu untuk menghilangkan berhala-berhala. Karena setiap pembangunan patung merupakan bertentangan dengan sejarah Islam, maka MUI mempunyai kewajiban untuk menolak semua pembangunan patung,”kata Ayik.

Lebih lanjut, KH. Ayik Farid menceritakan MUI pernah menolak rencana Patung Sultan Mahmud Badarudin II di Bumi Sriwijaya.

“Intinya semua patung tersebut merupakan identik dengan berhala, dulu MUI juga pernah melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan patung Sultan Mahmud Badarudin II, apalagi ini yang mengandung masalah kerukunan beragama,”jelasnya

Ayik juga mengimbau agar pihak agama lain juga menyadari untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama untuk bertoleransi, dan menjaga nilai-nilai agama masing-masing.

“Sumsel inikan zero konflik, jangan sampai gara-gara rencana pembangunan patung tersebut menimbulkan gesekan yang menyebabkan konflik dan perpecahan. Untuk itu, sebaiknya rencana pembangunan tersebut dibatalkan,”tegasnya.

Dikatakannya, kalaupun rencana pembangunan tersebut masih dilanjutkan MUI Sumsel akan mengumpulkan seluruh Ormas-Ormas Islam untuk melakukan aksi penolakan secara besar-besaran.

Reporter : Maya Citra Rosa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us